MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM MACAM-MACAM SUNAH DARI SEGI TERMINOLOGI

              MAKALAH PENGANTAR STUDI ISLAM

MACAM-MACAM SUNAH DARI SEGI TERMINOLOGI

\
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Pengantar Studi Islam


Di Susun Oleh
nurani
1723025

PROGRAM STUDI SOSIOLOGI AGAMA
FAKULTAS USHULUDDIN STUDI AGAMA DAN PEMIKIRAN ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2019-2020

BAB I
Pendahuluan
بسم الله الرحمن الرحيم
Latar Belakang
Agama islam yang hadir sebagai ajaran yang dapat mennjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Islam sebagimana terlihat secara normatif yaitu hal – hal yang ada pada Alqur’an dan Sunnah merupakan sesuatu yang sangat dinamis dan progresif. Intinya adalah islam selalu sering sejalan dengan perkembangan apa saja yang ada di muka bumi.
Islam sebagai agama tidak hanya dipahami sebagai ajaran  semata yaang hanya berpaku pada kedua sumber hukum saja tetapi  lebih dari itu. Islam selalu relevansi dengan zaman, dan sifatnya universal.Salah satu buktinya adalah kita banyak menemukan ilmu pengetahuan yang ditemukan di abad ini berada di dalam Al-Qur’an.
Secara sederhana, pengertian agama dapat dilihat dari sudut kebahasaan (etimologis) dan sudut istilah (terminologis). Mengartikan agama dari sudut kebahasaan akan teraaa lebih mudah daripada mengartikan agama dari sudut pandang istilah.  Karena pengertian agama dari sudut isyilah ini sudah mengandung muatan subjektifitas dari orang yang mengartikannya.




 BAB II
Rumusan Masalah

1.    Apa makna sunnah secara Etimologi dan Terminologi?
2.    Apa dasar atau alasan untuk menyatakan sunnah adalah sumber ajaran islam?
3.    Apa Macam sunnah dari segi kualitasnya?
4.    Apa macam sunnah dari segi banyak atau sedikitnya periwayatnya?
5.    Bagaimana cara memahami sunnah ?


BAB III
Pembahasan

1.    Apa makna sunnah secara Etimologi dan Terminologi?
Makna sunnah secara Etimologi ialah perjalanan, pekerjaan atau cara. Kata “sunnah” berasal dari kata (سن) secara etimologi berarti:cara yang bsa dilakukan,oleh nabi Muhammad apakah cara sesuatu itu yang baik, atau buruk.
Sedangkan secara Terminologi,menurut ahli hadis,as-sunnahadalah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad SAW. Dalam bentuk ucapan,pebuatan, dan taqrir (persetujuan Rasul karna perbuatan sahabat yang tidak dilarang dengan cara membiarkannya ketika perbuatan tersebut dilakukan),perangai,sopan santun dan langkah perjuangannya,baik sebelum atau sesudah beliau di angkat sebagai Rasul.



2.    Apa dasar atau alasan untuk menyatakan sunnah adalah sumber ajaran islam?
    Sunnah adalah penafsiran praktis terhadap Al-Qur’an,implementasi realitas,dan juga implementasi ideal islam.di dalam Al-qur’an sudah di jelaskan bahwa “dan kami sudah menurunkan peringatan (adz-dzikru) kepadamu agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada manusia” (surat An-nahal 4).
    Dengan demikian,sebagian besar ayat-ayat Al-Qur’an yang secara garis besar sedang untuk jelasnya di perlukan suatu keterangan atau penjelasan dari Nabi misalnya di dalam surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
"Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah.Dan apa yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
    Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapitingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah adalah suatuamalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntutapabila ditinggalkan.

3.    Apa Macam sunnah dari segi kualitasnya?
Ulama ahli hadis telah menyusun berbagai kaidah dan ilmu hadis.Dengan kaidah dan ilmu hadis tersebut, ulama ahli hadis kemudian mengadakan pembagian kualitas hadis terutama dari segi kualitas sanad dan matan hadis yang bersangkutan.
Macam-macam hadis dalam tiga bagian, yaitu:


1.    Hadis Sahih
Secara bahasa,sahih berarti sehat, lawan kata dari saqiyun (sakit). Sahih juga berarti haq lawan dari bathil,sedangkan dalam terminologi hadis shahih ialah hadis yang bersambung sanadnya,di nukilkan/di riwatkan dari orang parawi yang adil dan dhabit, selamat dari syadz dan illat qadhihah (cacat yang dapat mencela hadis itu sendiri)
Maka dapat di simpulkan hadis yang shahih paling tidak memiliki 5 sarat:
a.    Sanadnya bersambung (mutashil)
b.    Perawinya bersifat adil dan dhabith (kuat hapalannya)
c.    Terhindar dari syadz dan
d.     Illat (cacat)

2.    Hadis Hasan
Istilash hadis hasan ini sebenarnya baru muncul setelah masa al-turmuzi dengan kitab sunah-nya. Pada masa al-bukhari dan muslim hanya di kenal istilah katagori hadis: Sahih dan dla’if.
Secara bahasa, hasan berarti “yang di inginkan/yang disenangi”.Sedangkan dalam terminologi ilmu hadis.Hadis hasan di bagi menjadi dua: pertamahadis hasan li ghairih yaitu: hadis yang berkualitas dla’if(lemah),tetapi ke-dlaif-anya tidak terlalu berat,dan di dukung keberadanya oleh hadis lain dari berbagai sanad,atau dalil-dalil terdapat dalam al-Qur’an.karna asal hadis tersebut tidak sahih (hasan),namun karna didukung oleh dalil lain.adanya dukungan ini yang kemudian meningkatkan kualitasnya menjadi hadis sahih.kedua hadis li dzatih yaitu: hadis yang sanad-nya bersambung, para perawinya bersifat ‘adil, tetapi kurang sedikit sifat ke-dlabith-anya (khafif Al-dlabith) tidak terdapat syudzyud dan ‘ilat.dengan demikian, perbedaan pokok antara hadis yang sanad-nya sahih dan hasan terletak pada sifat ke-dlabith-an perawinya.

3.    Hadis Dlaif
Secara bahasa dlaif artinya: lemah, lawan dari kata qawy yang berarti kuat. Dalam istilah ilmu hadis, hadis dlaif adalah hadis yang tidak memenuhi salah satu atau seluruh syarathadis sahih ataupun hadis hasan.
Definisi lain menyatakan bahwa hadis dlaif adalah hadis sanad-nya terputus atau di antara perawinya terdapat perawi yang cacat. Hadis dlaif terbagi dalam beberapa katagori yaitu:
a.    Dari segi perawi hadis. Maksudnya terdapat berbagai macam kecacatan pada perawi hadisnya.
1.    Hadis Maudlu yaitu: hadis yang di ciptakan serta di buat oleh seorang pendusta dngan menisbatkan kepada nabi SAW.baik disengaja maupun tidak.
2.    Hadis Matruk yaitu: hadis yang menyendiri dalam periwayatan dan meriwayatkan oleh seorang perawi yang tertuduh berbuat dusta dalam periwayatan hadisnya.
3.    Hadis Fasid yaitu: hadis yang diriwayatkan oleh para perawi yang melakukan kecurangan dalam perbuatan dan berbuat maksiat.
4.    Hadis Munkar yaitu: hadis yang di riwayatkan oleh perawi yang lemah dalam penerimaan hapalan hadis dan banyak salah dalam menyampaianya.
5.    Hadis Muallal yaitu:hadis yang di riwayatkan oleh perawi yang banyak purba sangka. Maksudnya, salh sangka seolah-olah hadis tersebut tidak mengandung cacat dari segi matan maupun sanadnya.
6.    Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang “menyalahi”  (berbeda dengan) riwayat orang tsiqah.
b.    Dari segi sanad hadis. Maksudnya terdapat keputusan sanad (tidak mutashil) atau rawi murid tidak bertemu dengan rawi guru sehingga terjadi inqitha’ (gugur rawi) pada sanad hadisnya.
1.    Hadis Mu’allaq yaitu: hadis yang gugur pada awal sanad
2.    Hadis Mursal yaitu: hadis yang gugur pada akhir sanad (seorang tabi’in). hadis mursal ini terbagi menjadi tiga macam yaitu: mursal jalli,mursal sahabi, dan mursal khafi.
3.    Hadis Mud’lal yaitu: hadis yang gugur rawinya dua orang atau lebih dan terjadi secara berturut-turutbaik sahabat bersama tabi’in maupun dua orang seblum sahabat dan tabi’in.
4.    Hadis Munqathi yaitu: hadis yang gugur seorang perawinya sebelum sahabat di suatu tempat atau gugur dua orang pada dua tempat tapi tidak berturut-turut.

c.    Dari segi matan hadis. Maksudnya adalah penisbatan hadis tidak pada nabi SAW tetapi kepada sahabat (di sebut hadis mauquf) atau kepada tabi’in (di sebut hadis maqthu’).para ahli hadis diklasifikasikan menjadi dua bagian:
1.    Hadis Maqbul adalah hadis yang dapat di terima/di jadikan sebagai hujjah, dijadikan pedoman dan pengalaman syariat islam, dapat dijadikan sebagai alat istinbath Al-hukum dan bayan/tafsir Al-qur’an.hadis maqbul ini mencakup hadis sahih li dzatih,sahih li ghairih,hasan li dzatih,hasan li ghairih.
2.    Hadis Mardud yaitu: hadis yang tertolak,artinya tidak dapat dijadikan sebagai hujjah dalam kajian hukum islam. Yang termansuk dalam hadis mardud ini adalah hadis dlaif dengan berbagai macam jenis dan pembagiannya.

4.    Apa Macam sunnah dan sedikit banyak periwayatnya?
Berdasar kuantitas (jumlah) periwayatannya hadis nabi SAW dibedakan menjadi dua bagian:Mutawatir dan Ahad.


1.    Hadis Mutawatir
Secara bahasa,mutawatir berarti mutatabi’ (datang berikut beriringan antara satu dengan lainnya dengan tanpa ada jarak.sedangkan dalm terminologi mutawatir adalah hadis yang di riwayatkan oleh sejumlah orang (perawi) yang menurut adat kebiasaan mustahil mereka bersepakat untuk berdusta,dari awal sanad hingga akhir sanad (pada setiap tingkatan) ada unsur dan syarat-syarat tertenu bagi sebuah hadis untuk dikatakan sebagai hadis mutawatir.ada tiga hal yang perlu di perhatikan, yaitu:
a.    Jumlah periwayat yang meriwayatkan hadis yang bersangkuatn.
b.    Adanya keseimbangan periwayat pada setiap tabaqah (lapisan)
c.    Periwayatnya didasarkan pada panca indra secara langsung.


2.    Hadis Ahad
Secara bahasa,ahad berarti wahid  (satu).khabar wahid berarti satu berita yang disampaikan oleh satu orang.sedangkan dalam terminology ilmu hdis,hadis ahad adalah:hadis yang diriwayatkan oleh satu,dua orang atau lebih yang jumlahnya tidak memenuhi persyaratan hadis masyhur dan hadis mutawatir.
Hadis masyhur secara bahasa adalah al-intisyar wa ala-zuyu’ (sesuatu yang sudah tersebar dan popular).dalam terminology ilmu hadis adalah hadis yang di riwayatkan dari sahabat,tetapi bilangannya tidak sampai ukuran bilangan mutawatir,kemudian baru mutawatir setelah sahabat mereka.

5.    Apakah Ijma’ dan Qiyas termansuk sumber ajaran islam?
Ijma’  fuqaha  menyatakan bahwa ijma’ merupakan sumber hukum islam,karna ijma’ yang dimaksud adalah produk kesepakatan ulama yang sudah menjadi dalil dalam pelaksanaan hukum islam.
Di sisi lain,benar apabila ada ahli ushulyang berpendapat bahwa ijma’ bukan sumber hukum islam,tetapi salah satu pendekatan dalam menetapkan hukum.ijma’ itu sumber hukum atau dalil hukum atau pendekatan dalam menetapkan hukum islam.secara filosofi,pengkajian terhadap ijma’di mulai dengan upaya memahami hakikat ijma’,sumber ijma’, dan tujuan ijma’ dalam pembentukan hukum islam.
Secara terminologis, ijma’ adalah kesepakatan semua mujtahid  dari ijma’ umat muhammad SAW. Dalam suatu masa setelah beliau wafat terhadap hukum syara’.yang dimaksud dengan kata “dari umat Muhammad SAW.”adalah ijma’-nya para mujtahid umat Muhammad  yang sekali gus mengecualikan kesepakatan para mujtahid  yang bukan dari umat Nabi Muhammad SAW.
Qiyas berasal dari kata “"قس,يقس,قؤسن artinya mengukur dan ukuran,kata qiyas diartikan ukuran sukatan,timbangan dan lain-lain yang searti dengan itu,atau pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau penyamaan sesuatu dengan yang sejenisnya,misalnya kalimat:
قاس ااثيءبغيرهاءعل غيره.


Artinya:
“ia telah mengukur sesuatu dengan lainnya atas lainnya.”

Qiyas diartikan pula dengan at-takdir  wa at-taswiyah,artinya menduga dan mempersamakan.
Abdul Wahab Khalaf  mendifinisikan qiyas:
القياس في اصطللاح الأصوليين هوالحاق واقعةلانص عل حكمهمابواقعة ورد نص بحكمهمافي الحكم الذي ورد به النص             لتساوي الواقعتين في علة هذاالحكم.
Artinya:
“Qiyas menurut istilah para ahli ushul fiqih adalah mempersamakan keadaan prkara yang tidak ada nash dan ketentuan hukumnya karna pada dua perkara tersebut terdapat illat hukum yang sama.”
6.    Bagaimana cara memahami sunnah?

Bagaimana cara memahami sunnah (hadis) secara konfrehensif dengan mengambil contoh hadis yang berbicara tentang ciri istri yang baik. Perpaduan antara kontekstualisasi pemahaman nash hadis dengan metode induktif,dengan pendekatan fenomenologi. Fenomenologi adalah untuk menemukan subtansi ajaran nash(hadis)
Contohnya ciri-ciri istri yang baik:
ﻋَﻦْ أَلِى هُرَيْرَةَ  قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ خَيْرَ النَّسَ إِمْرَأَةٌ إِذَا نَصَرْتَ إِلَيْهَا سَرَتْكَ وَ إِذَا أَمَرْتَهَا أَطَاعَتْكَ وَ إِذَا غَبَتْ عَنْهَا حَفَظَتْكَ فِي نَفْسِهَا وَ مَالِكَ

Artinya:Dari Abi Hurairah bercerita,rasullah bersabda,sebaik-baik wanita adalah wanita yang menyenangkan kalau dilihat,patuh disuruh dan menjaga harga dan martabat dirinya dan harta suami kalau dibelakang suami.
 


Daftar Pustaka

Nata Abuddin.2011.Metodologi Studi Islam.Jakarta. Rajawali
Syarifuddin Amir.2008,Ushul Fiqih Jilid I.Jakarta. Prenada Media Group
Al-Qardhwi Yusuf.1989.Metode Memahami As-sunnah Dengan Benar,Jakarta.Media Dakwah
Nasution Khoiruddin.2010.Pengantar Studi Islam.yogyakarta:Academia+Tazzafa
Mansur.2011.Takhrij Al-hadis Teori dan Metodelogi.Yogyakarta.Fakultas syariah dan hokum press,UIN SUKA.
 

 

Posting Komentar

My Instagram

Made with by OddThemes | Distributed by Gooyaabi Templates